JAKARTA. Pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan akan berlaku mulai 1 Januari 2009. HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani naik 9,1% menjadi Rp 2.400 per Kg dari sebelumnya Rp 2.240 per Kg. Sementara HPP Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan naik 7,2% menjadi Rp 3.000 per Kg dari sebelumnya Rp 2.400 per Kg. Harga pembelian beras di gudang Bulog juga naik sebesar 7% menjadi Rp 4.600 per Kg.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan, Bayu Krisnamurthi menjelaskan, kenaikan HPP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani secara konsisten.
"Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan petani seiring dengan penurunan harga BBM," kata Bayu di Jakarta, Rabu (31/12).
Kenaikan HPP pada tahun ini merupakan salah satu dari 12 substansi Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2008 tentang Kebijakan Perberasan yang akan diberlakukan awal Januari 2009 mendatang. Beberapa kebijakan yang akan diberlakukan antara lain, upaya untuk mendorong dan menfasilitasi penggunaan benih padi unggul bersertifikat, penggunaan pupuk organik dan anorganik secara berimbang dalam usaha tani.