Pemerintah Tetapkan Implementasi Wajib Halal Berlaku Mulai 17 Oktober 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan mulai memberlakukan implementasi wajib halal pada 17 Oktober 2026.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo dalam agenda Indonesia Sharia Economic Festival di JCC Senaya Jakarta Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, pemerintah tetap menjalankan kebijakan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pelaksanaannya akan mempertimbangkan kesiapan para pelaku usaha.


"Insyaallah tiga hari lagi implementasi jaminan produk halal mulai kita berlakukan. Kebijakan ini melindungi konsumen, menjamin mutu produk, dan memperkuat daya saing industri nasional," ujar Dradjad, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga: Pemerintah Targetkan 35.000 KDPM Rampung Dibangun pada Akhir Tahun 2026

Ia menegaskan, pemerintah akan memetakan pelaku usaha yang sudah siap untuk menjalankan ketentuan wajib halal tersebut. Langkah ini dilakukan agar implementasi kebijakan berjalan dengan baik tanpa mengabaikan kesiapan industri.

"Jadi itu tadi ya, sertifikasi halal akan tetap kita jalankan, PP-nya (Peraturan Pemerintah) tetap kita jalankan. Tentu dengan memperhatikan kesiapan dari para pelaku usaha dan kita akan sisir siapa saja yang siap, yang kemudian bisa kita jalankan," katanya.

Menurut Dradjad, pemerintah ingin memastikan kebijakan wajib halal dapat menjadi langkah perbaikan bagi industri nasional.

"Poinnya itu tadi, ikannya diambil tanpa keruh airnya, yang penting ada satu step ke depan, satu step ke depan selalu menuju ke arah perbaikan," ujarnya.

Dari sisi industri, implementasi wajib halal juga diharapkan menjadi quality gate atau penyaring mutu bagi produk impor. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk memperkuat perlindungan pasar domestik dan mendorong industri nasional naik kelas.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta kementerian dan lembaga terkait dalam menyiapkan regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

Kerja Sama Sertifikasi Halal dengan 43 Negara

Lebih lanjut, Dradjad menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki 123 mutual recognition arrangement (MRA) halal dengan lembaga halal luar negeri yang mencakup 43 negara per 14 Oktober 2026. Kerja sama tersebut termasuk dengan China dan Australia.

Menurutnya, kerja sama pengakuan sertifikasi halal tidak hanya dilakukan dengan negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tetapi juga dengan berbagai negara lainnya.

"Jadi kerja sama MRA halal ini bukan hanya dengan negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim, tapi penduduknya di seluruh negara," jelasnya.

Lebih lanjut Dradjad menyebut, sertifikasi halal juga semakin relevan dengan tren produk sehat yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas. 

"Kemenko Perekonomian memastikan wajib halal 2026 akan berjalan baik dengan tetap memperhatikan kesiapan pelaku usaha dan dimana BPJPH sebagai penanggung jawab utama," ujarnya.

Baca Juga: Ditjen Pajak Catat Penerimaan PPN Digital Capai Rp 9,5 Triliun hingga September 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News