KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan insentif untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada Senin (6/3). Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut insentif KBLBB akan efektif diberlakukan mulai 20 Maret 2023. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memaparkan bahwa terdapat dua program pemberian bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik ini. Pertama, insentif untuk sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di tahun 2023 dengan syarat diproduksi di Indonesia. Kedua, bantuan insentif untuk sepeda motor konversi dengan nominal yang sama per unitnya. “Diberikan juga untuk konversi sebanyak 50.000 unit di tahun 2023,” kata Febrio dalam Konferensi Pers KBLBB Senin (6/3).
Pemerintah Tetapkan Insentif Kendaraan Listrik, Emiten Ini Ketiban Berkah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan insentif untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada Senin (6/3). Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut insentif KBLBB akan efektif diberlakukan mulai 20 Maret 2023. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memaparkan bahwa terdapat dua program pemberian bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik ini. Pertama, insentif untuk sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di tahun 2023 dengan syarat diproduksi di Indonesia. Kedua, bantuan insentif untuk sepeda motor konversi dengan nominal yang sama per unitnya. “Diberikan juga untuk konversi sebanyak 50.000 unit di tahun 2023,” kata Febrio dalam Konferensi Pers KBLBB Senin (6/3).