Pemerintah Tetapkan Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya Berstatus PPKM Level 3



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus Level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Daerah yang dimaksud yakni Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya akan ke Level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar daring pada Senin (7/2/2022).


Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,02% pada Kuartal IV 2021

"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.

Sementara itu untuk Bali, Luhut mengungkapkan pergeseran menuju PPKM Level 3 karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.

Luhut menuturkan, keterangan lengkap mengenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.

"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," tambah Luhut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya Akan Berstatus PPKM Level 3" Penulis : Dian Erika Nugraheny Editor : Bagus Santosa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli