Pemerintah tetapkan kebijakan pengelolaan sampah nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepertinya mulai serius menangani sampah. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah nasional (Jakstranas).

Lewat kebijakan yang diterbitkan 23 Oktober 2017 itu pemerintah menargetkan bisa mengurangi sampah sebesar 30% di tahun 2025 dan dapat menangani tumpukan sampah sebelum ada kebijakan ini sebesar 70% pada 2025. Maklum, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyebut, sektor rumah tangga merupakan penyumbang sampah terbesar yakni sekitar 48%, disusul pasar tradisional sebesar 24%, dan jalan 7%.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bilang, melalui Jakstranas, kelak akan ada indikator untuk mengukur tingkat penurunan timbunan sampah dan penanganan sampah, misalnya besaran sampah yang terpilah, yang dapat diproses Hingga TPA, atau sumber energi. "Nanti akan ada data-data capaian ini bisa dipantau secara online, agar terlihat sudah berapa targetnya," katanya, Senin (15/1).


Selain itu, pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota juga diwajibkan membuat kebijakan dan strategi daerah untuk menangani sampah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Rosa Vivien Ratnawati menambahkan, guna menjaga komitmen penurunan target penurunan sampah, akan diberlakukan insentif dan disinsentif. "Misalnya dari sisi anggaran keuangan daerah (DAK). Nanti DAK bisa dipotong bagi daerah yang terbukti tak berkomitmen," katanya.

Selain bagi pemerintah daerah, skema insentif dan disinsentif ini kelak juga akan dikenakan bagi sektor usaha. Rosa mencontohkan pengelolaan sampah bisa jadi salah satu indikator dalam Performance Report of Enviromental Management (Proper) yang jadi alat bagi Kementerian LHK dalam menilai kinerja perusahaan di bidang lingkungan hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini