KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepertinya mulai serius menangani sampah. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah nasional (Jakstranas). Lewat kebijakan yang diterbitkan 23 Oktober 2017 itu pemerintah menargetkan bisa mengurangi sampah sebesar 30% di tahun 2025 dan dapat menangani tumpukan sampah sebelum ada kebijakan ini sebesar 70% pada 2025. Maklum, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyebut, sektor rumah tangga merupakan penyumbang sampah terbesar yakni sekitar 48%, disusul pasar tradisional sebesar 24%, dan jalan 7%. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bilang, melalui Jakstranas, kelak akan ada indikator untuk mengukur tingkat penurunan timbunan sampah dan penanganan sampah, misalnya besaran sampah yang terpilah, yang dapat diproses Hingga TPA, atau sumber energi. "Nanti akan ada data-data capaian ini bisa dipantau secara online, agar terlihat sudah berapa targetnya," katanya, Senin (15/1).
Pemerintah tetapkan kebijakan pengelolaan sampah nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepertinya mulai serius menangani sampah. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah nasional (Jakstranas). Lewat kebijakan yang diterbitkan 23 Oktober 2017 itu pemerintah menargetkan bisa mengurangi sampah sebesar 30% di tahun 2025 dan dapat menangani tumpukan sampah sebelum ada kebijakan ini sebesar 70% pada 2025. Maklum, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyebut, sektor rumah tangga merupakan penyumbang sampah terbesar yakni sekitar 48%, disusul pasar tradisional sebesar 24%, dan jalan 7%. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bilang, melalui Jakstranas, kelak akan ada indikator untuk mengukur tingkat penurunan timbunan sampah dan penanganan sampah, misalnya besaran sampah yang terpilah, yang dapat diproses Hingga TPA, atau sumber energi. "Nanti akan ada data-data capaian ini bisa dipantau secara online, agar terlihat sudah berapa targetnya," katanya, Senin (15/1).