Pemerintah tetapkan kenaikan harga BBM Shell hanya Rp 200-Rp 300 per liter



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui kenaikan harga BBM yang dijual oleh Shell.  Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto mengatakan dirinya telah menandatangani persetujuan kenaikan harga BBM yang dijual di SPBU Shell pada Kamis (31/5) lalu.

Namun pemerintah tidak menyetujui besaran kenaikan harga BBM umum yang diusulkan oleh Shell. Menurut Djoko besaran kenaikan harga BBM yang diusulkan oleh Shell terlalu tinggi.

Pemerintah menetapkan kenaikan harga BBM yang dijual di SPBU Shell hanya sebesar Rp 200-Rp 300 per liter. "Tergantung jenisnya, kan macam-macam. Rata-rata Rp 200-Rp 300 per liter," jelas Djoko Senin (4/6).


Dengan keputusan pemerintah ini, Shell berarti hanya boleh menaikan harga BBM sebesar Rp 200 per liter atau Rp 300 per liter. Shell sebelumnya mengusulkan kenaikan harga melalui surat yang dikirimkan ke Kementerian ESDM pada 24 Mei 2018 lalu. Dalam surat tersebut, Shell mengusulkan kenaikan harga jual eceran BBM Umum sebesar Rp 500 per liter untuk jenis BBM Super dan Reguler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi