Pemerintah Tetapkan Kriteria Tarif Pesawat



JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kriteria untuk layanan maksimum, menengah, dan minimum bagi maskapai penerbangan kelas ekonomi. Berdasarkan jenis layanan yang itu, maskapai boleh menentukan tarif yang dikenakan kepada penumpang.Maskapai yang boleh mengenakan tarif batas atas sampai 100% yaitu perusahaan penerbangan yang memberikan full meal alias makanan dan minuman di atas pesawat, memberikan jasa handling atau angkutan untuk barang dan penumpang, menyediakan bagasi gratis untuk penumpangnya dengan bobot tertentu, serta menyediakan jarak minimum 32 inci antara kursi di pesawat."Untuk yang menengah, sebagian dari pelayanan itu dihilangkan, maka maskapai bisa mengutip hingga 90% dari batas atas. Sementara untuk yang no frill atau minimum, yakni semua itu dihilangkan, maskapai bisa mengutip 85% dari batas atas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S Gumay, Senin (8/2).Sekedar contoh, saat ini, tarif batas atas Jakarta-Yogyakarta adalah Rp 560.000. Maka, dengan layanan maksimal, maskapai bisa mengutip Rp 560.000. Tapi, kalau layanannya menengah, tarifnya tak lebih dari Rp 504.000 dan layanan minimum Rp 476.000 saja. Toh, kalangan pebisnis belum sepenuhnya sepakat. "Masih ada beberapa hal mendasar yang harus disesuaikan," kata Sekjen Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News