KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali akan melakukan penjualan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN), yaitu instrumen Green Sukuk Ritel–Sukuk Tabungan (ST) seri ST008. Berdasarkan rilis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kamis (28/10), masa penawaran dari ST008 dibuka pada 1 November 2021 sampai 17 November 2021. SBSN ritel ini tidak dapat diperdagangkan, kepemilikannya tidak dapat dialihkan, dan tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo kecuali pada periode early redemption. Minimal pemesanan ST008 ini senilai Rp 1 juta dengan maksimal pemesanan sebesar Rp 1 miliar. SBSN ritel dengan akad wakalah ini mempunyai aset dasar Barang Milik Negara (BMN) dan Proyek APBN tahun 2021, termasuk green asset.
Pemerintah tetapkan kupon sukuk tabungan ST008 sebesar 4,80%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali akan melakukan penjualan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN), yaitu instrumen Green Sukuk Ritel–Sukuk Tabungan (ST) seri ST008. Berdasarkan rilis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kamis (28/10), masa penawaran dari ST008 dibuka pada 1 November 2021 sampai 17 November 2021. SBSN ritel ini tidak dapat diperdagangkan, kepemilikannya tidak dapat dialihkan, dan tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo kecuali pada periode early redemption. Minimal pemesanan ST008 ini senilai Rp 1 juta dengan maksimal pemesanan sebesar Rp 1 miliar. SBSN ritel dengan akad wakalah ini mempunyai aset dasar Barang Milik Negara (BMN) dan Proyek APBN tahun 2021, termasuk green asset.