KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan jumlah akumulasi kurang bayar, lebih bayar, dan alokasi sementara kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk setiap daerah provinsi, kabupaten, atau kota di tahun 2021. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 25/PMK.07/2021 yang meliputi kurang bayar DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi tahun anggaran 2019. Kemudian, lebih bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2018, lebih bayar DBH tahun anggaran 2019, dan alokasi sementara kurang bayar DBH tahun anggaran 2020.
Pemerintah tetapkan kurang bayar dan lebih bayar DBH tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan jumlah akumulasi kurang bayar, lebih bayar, dan alokasi sementara kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk setiap daerah provinsi, kabupaten, atau kota di tahun 2021. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 25/PMK.07/2021 yang meliputi kurang bayar DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi tahun anggaran 2019. Kemudian, lebih bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2018, lebih bayar DBH tahun anggaran 2019, dan alokasi sementara kurang bayar DBH tahun anggaran 2020.