KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan penyesuaian lama karantina pelaku perjalanan luar negeri. Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 1 tahun 2022 mengatur tentang lamanya karantina pelaku perjalanan luar negeri. Dalam keputusan Ketua Satgas tersebut, bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus. Sementara itu karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria tersebut. “Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari. Dan yang 10 hari menjadi 7 hari,” ucap Luhut dalam konferensi pers dipantau dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (3/1).
Pemerintah Tetapkan Masa Karantina Menjadi 10 Hari dan 7 Hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan penyesuaian lama karantina pelaku perjalanan luar negeri. Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 1 tahun 2022 mengatur tentang lamanya karantina pelaku perjalanan luar negeri. Dalam keputusan Ketua Satgas tersebut, bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus. Sementara itu karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria tersebut. “Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari. Dan yang 10 hari menjadi 7 hari,” ucap Luhut dalam konferensi pers dipantau dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (3/1).