KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menurunkan tarif pajak atas royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri yang menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN). Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2023, WP OP yang menggunakan NPPN hanya akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 alias pajak atas royalti sebesar 6% dari penghasilan bruto. Tarif efektif ini lebih rendah jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang sebesar 15%. Ketentuan baru ini mengatur bahwa bagi WP OP yang mememenuhi syarat, penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak royalti adalah 40% dari jumlah royalti sehingga tarif efektifnya menjadi 6%.
Pemerintah Tetapkan Pajak Royalti 6%, Pengamat: WP Tidak Terbebani Restitusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menurunkan tarif pajak atas royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri yang menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN). Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2023, WP OP yang menggunakan NPPN hanya akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 alias pajak atas royalti sebesar 6% dari penghasilan bruto. Tarif efektif ini lebih rendah jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang sebesar 15%. Ketentuan baru ini mengatur bahwa bagi WP OP yang mememenuhi syarat, penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak royalti adalah 40% dari jumlah royalti sehingga tarif efektifnya menjadi 6%.