KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan penyesuaian royalti untuk sejumlah komoditas mineral dan batubara di tengah kenaikan harga yang terjadi. Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengungkapkan, pemerintah memang perlu mempertimbangkan penyesuaian royalti khususnya saat harga komoditas meroket. Kendati demikian, Faisal menilai pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul saat harga komoditas melemah. Di sisi lain, komoditas bijih nikel kini juga ikut dikenakan penyesuaian royalti. Tercatat, dalam PP No 26 Tahun 2022, Kementerian ESDM menambah tarif royalti pada nikel yakni untuk bijih nikel kadar < 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai maka dikenakan tarif royalti sebesar 2% dari harga.
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Royalti untuk Nikel, Begini Catatan Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan penyesuaian royalti untuk sejumlah komoditas mineral dan batubara di tengah kenaikan harga yang terjadi. Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengungkapkan, pemerintah memang perlu mempertimbangkan penyesuaian royalti khususnya saat harga komoditas meroket. Kendati demikian, Faisal menilai pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul saat harga komoditas melemah. Di sisi lain, komoditas bijih nikel kini juga ikut dikenakan penyesuaian royalti. Tercatat, dalam PP No 26 Tahun 2022, Kementerian ESDM menambah tarif royalti pada nikel yakni untuk bijih nikel kadar < 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai maka dikenakan tarif royalti sebesar 2% dari harga.