KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa-Bali. Dalam hal ini, pemerintah mengatur ada 15 Kabubaten/Kota yang akan menjalankan pengetatan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut mulai Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Adapun 15 Kabupaten/Kota yang dimaksud antara lain Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut didasari atas perkembangan kasus Covid-19 masih menunjukkan eskalasi peningkatan bahkan di luar Jawa-Bali.
Pemerintah tetapkan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa-Bali. Dalam hal ini, pemerintah mengatur ada 15 Kabubaten/Kota yang akan menjalankan pengetatan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut mulai Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Adapun 15 Kabupaten/Kota yang dimaksud antara lain Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut didasari atas perkembangan kasus Covid-19 masih menunjukkan eskalasi peningkatan bahkan di luar Jawa-Bali.