Pemerintah tetapkan sasaran inflasi hingga 2012



JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan asumsi inflasi hingga dua tahun ke depan. Asumsi inflasi ini sebagai bahan pertimbangan bagi Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran dan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten dan transparan.Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Harry Soeratin menjelaskan asumsi hingga dua tahun ke depan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.011/2010 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2010, 2011 dan 2012. Peraturan ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2010 lalu.Dalam aturan itu disebutkan sasaran inflasi tahun 2010 sebesar 5%, 2011 sebesar 5% dan 2012 sebesar 4,5%. Sasaran inflasi ini merupakan angka tertentu dengan toleransi. "Deviasinya sebesar 1%," kata Harry dalam siaran persnya, Selasa (28/9).Jenis sasaran inflasi yang ditetapkan dan diumumkan tersebut merupakan Inflasi Harga Konsumen (IHK) tahunan (year-on-year). Sedangkan yang dimaksud dengan Inflasi IHK (headline inflation) adalah kenaikan IHK dari waktu ke waktu tertentu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik. Untuk mencapai sasaran itu, maka dibentuk Forum Koordinasi Pengendalian lnflasi yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan, dan menteri-menteri terkait. Sedangkan untuk pemantauan inflasi, penjelasan mengenai perkembangan dan penyebab inflasi disampaikan oleh Badan Pusat Statistik dalam rapat berkala Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can