KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan seluruh provinsi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Keputusan ini menyusul perkembangan kondisi pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Sebelumnya telah ada 30 provinsi yang menerapkan PPKM mikro, dan empat provinsi yang belum masuk dalam penerapan kebijakan tersebut. "PPKM mikro tahap selanjutnya 1 Juni sampai 14 Juni mendatang, maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan ditambah Provinsi Sulawesi Barat," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden usai rapat terbatas, Senin (24/5).
Pemerintah tetapkan seluruh provinsi terapkan PPKM mikro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan seluruh provinsi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Keputusan ini menyusul perkembangan kondisi pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Sebelumnya telah ada 30 provinsi yang menerapkan PPKM mikro, dan empat provinsi yang belum masuk dalam penerapan kebijakan tersebut. "PPKM mikro tahap selanjutnya 1 Juni sampai 14 Juni mendatang, maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan ditambah Provinsi Sulawesi Barat," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden usai rapat terbatas, Senin (24/5).