KONTAN.CO.ID–JAKARTA. Pemerintah menetapkan besaran subsidi bunga atau subsidi margin Kredit Program Perumahan untuk debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mulai dari 5,5% sampai 10% per tahun, tergantung plafon kredit yang diajukan. Besaran bunga margin ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.65/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. PMK ini ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan diundangkan pada 24 September 2025. Aturan ini diterbitkan untuk mendukung program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Serta subsidi ini seluruhnya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah Tetapkan Subsidi Bunga KPR hingga 10% untuk Program 3 Juta Rumah
KONTAN.CO.ID–JAKARTA. Pemerintah menetapkan besaran subsidi bunga atau subsidi margin Kredit Program Perumahan untuk debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mulai dari 5,5% sampai 10% per tahun, tergantung plafon kredit yang diajukan. Besaran bunga margin ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.65/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. PMK ini ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan diundangkan pada 24 September 2025. Aturan ini diterbitkan untuk mendukung program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Serta subsidi ini seluruhnya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).