KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pelaku UMKM berlaku secara permanen. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan keputusan tersebut menetapkan tarif PPh final sebesar 0% atau bebas pajak untuk UMKM dengan omzet di Bawah Rp 500 juta per tahun, dan sebesar 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. "Sudah diputuskan. Jadi sampai batas waktu nggak ditentukan, (dan) itu final," ungkap Maman saat ditemui usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR, Senin (17/11/2025).
Pemerintah Tetapkan Tarif PPh Final UMKM Sebesar Nol Persen Berlaku Permanen
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pelaku UMKM berlaku secara permanen. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan keputusan tersebut menetapkan tarif PPh final sebesar 0% atau bebas pajak untuk UMKM dengan omzet di Bawah Rp 500 juta per tahun, dan sebesar 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. "Sudah diputuskan. Jadi sampai batas waktu nggak ditentukan, (dan) itu final," ungkap Maman saat ditemui usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR, Senin (17/11/2025).