KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang jalan tol telah ditetapkan dan diberlakukan sejak 20 Mei 2024. Melalui revisi PP tentang jalan tol ini, sistem transasksi jalan tol nirsentuh atar MLFF (Multi Line Free Flow) telah ditetapkan jadi salah satu sistem transaksi jalan tol di dalam negeri. Menanggapi hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, terkait penerapan teknologi nirsentuh di gerbang tol otomatis (GTO) membutuhkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor. Hal ini untuk mengantisipasi penindakan hukum jika terjadi pelanggaran.
Pemerintah Tetapkan Tol Nirsentuh (MLLF), Begini Respons YLKI
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang jalan tol telah ditetapkan dan diberlakukan sejak 20 Mei 2024. Melalui revisi PP tentang jalan tol ini, sistem transasksi jalan tol nirsentuh atar MLFF (Multi Line Free Flow) telah ditetapkan jadi salah satu sistem transaksi jalan tol di dalam negeri. Menanggapi hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, terkait penerapan teknologi nirsentuh di gerbang tol otomatis (GTO) membutuhkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor. Hal ini untuk mengantisipasi penindakan hukum jika terjadi pelanggaran.