KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menetapkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebesar Rp 130 triliun untuk tahun ini. Plafon ini merupakan batas maksimal kredit yang dapat disalurkan perbankan kepada pelaku usaha maupun masyarakat di sektor perumahan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, dari total plafon tersebut, Rp 117 triliun dialokasikan untuk UMKM kontraktor (supply side) dengan batas maksimal pinjaman (plafon) sebesar Rp 20 miliar per kontraktor. Sementara itu, Rp 13 triliun diperuntukkan bagi demand side, yakni masyarakat yang ingin melakukan renovasi atau kegiatan lain di sektor perumahan.
Pemerintah Tetapkan Total Plafon KUR Perumahan Rp 130 Triliun untuk Tahun 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menetapkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebesar Rp 130 triliun untuk tahun ini. Plafon ini merupakan batas maksimal kredit yang dapat disalurkan perbankan kepada pelaku usaha maupun masyarakat di sektor perumahan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, dari total plafon tersebut, Rp 117 triliun dialokasikan untuk UMKM kontraktor (supply side) dengan batas maksimal pinjaman (plafon) sebesar Rp 20 miliar per kontraktor. Sementara itu, Rp 13 triliun diperuntukkan bagi demand side, yakni masyarakat yang ingin melakukan renovasi atau kegiatan lain di sektor perumahan.
TAG: