Pemerintah tetapkan transfer kuota batubara memakai skema B to B



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menetapkan praktik transfer kuota untuk memenuhi ketentuan pasokan batubara dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan skema Business to Business (B to B). Bahkan penetapan tersebut tidak melalui payung hukum yang baru.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan praktik tersebut diserahkan kepada perusahaan sesuai kebutuhan masing-masing, lantaran sifatnya B to B. "Tidak usah pake aturan. Pokoknya B to B," ujarnya singkat saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Rabu (6/6).

Bambang menjelaskan tidak semua perusahaan memilki kemampuan yang sama dalam memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri. Pasalnya, spesifikasi yang dimiliki masing-masing perusahaan dan yang dibutuhkan industri maupun pembangkit listrik belum tentu sama.


Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018, persentase DMO minimal 25% diwajibkan untuk para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memasuki tahap operasi produksi.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi persentase minimal DMO tersebut, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun depan. Selain itu, pengurangan kuota ekspor pun akan dikenakan sesuai jumlah DMO yang tidak terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat