Pemerintah Tetapkan WFH ASN dan Swasta Sehari Sepekan, Hemat BBM hingga Rp 59 Triliun



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) instansi pusat dan daerah selama satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diyakini mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) secara signifikan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, penerapan WFH tidak hanya mendorong transformasi digital, tetapi juga berdampak langsung pada efisiensi energi, terutama dari sisi pengurangan mobilitas harian.

“Potensi penghematan dari kebijakan Work from Home ini yang langsung ke APBN mencapai Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total belanja BBM masyarakat berpotensi dihemat hingga Rp59 triliun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).


Baca Juga: Pemerintah Segera Umumkan WFH Sehari Sepekan, ASN dan Swasta Bersiap

Menurutnya, skema WFH ini juga diiringi kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50%, kecuali untuk kendaraan operasional berbasis listrik. Pemerintah juga mendorong penggunaan transportasi publik secara maksimal.

Selain itu, efisiensi turut dilakukan melalui pembatasan perjalanan dinas, baik dalam negeri yang dipangkas hingga 50% maupun luar negeri hingga 70%.

Untuk pemerintah daerah, kebijakan ini diperkuat dengan fleksibilitas tambahan, termasuk kemungkinan penambahan hari dan perluasan cakupan ruas jalan dalam program car free day, yang akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Penghematan Energi, Ekonom Soroti Efektivitas WFH dan Urgensi Implementasi B50

Sementara itu, penerapan WFH di sektor swasta akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha. Aturan tersebut juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja.

Namun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Sejumlah sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, transportasi, logistik, dan keuangan tetap diwajibkan beroperasi seperti biasa.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Pengaturan teknis akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Berlaku Besok, Ini Sektor yang Dikecualikan dari Program WFH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News