Pemerintah Tetapkan WFH Tiap Jumat, Ini Alasan Mendesak di Baliknya



KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan WFH tersebut akan diberlakukan setiap hari Jumat.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar di Seoul, Korea Selatan, dan disiarkan secara virtual, Selasa (31/3/2026).

Mengutip Infopublik.id, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), baik di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Menurutnya, penerapan WFH ini juga menjadi bagian dari upaya mempercepat tata kelola pelayanan publik berbasis digital.


Selain itu, kebijakan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pedoman pelaksanaan di tingkat pusat dan daerah.

Baca Juga: Purbaya Pastikan APBN Tetap Kuat Meski Harga Minyak Tembus US$ 100 per Barel

Seperti diketahui, kebijakan WFH satu hari dalam sepekan merupakan salah satu langkah pemerintah untuk melakukan efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), menyusul meningkatnya tekanan global akibat konflik di Timur Tengah.

Pekan lalu, Airlangga juga sempat menyampaikan bahwa keputusan tersebut sudah ditetapkan dan tinggal diumumkan kepada publik.

Tonton: RESMI! Isi Pertalite Dibatasi Mulai 1 April 2026

Pemerintah menilai kebijakan ini menjadi bagian dari respons yang adaptif dan terukur dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga dinilai sejalan dengan agenda penguatan kemandirian energi serta ketahanan nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News