KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan WFH tersebut akan diberlakukan setiap hari Jumat. "Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar di Seoul, Korea Selatan, dan disiarkan secara virtual, Selasa (31/3/2026). Mengutip Infopublik.id, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), baik di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Menurutnya, penerapan WFH ini juga menjadi bagian dari upaya mempercepat tata kelola pelayanan publik berbasis digital.
Pemerintah Tetapkan WFH Tiap Jumat, Ini Alasan Mendesak di Baliknya
KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan WFH tersebut akan diberlakukan setiap hari Jumat. "Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar di Seoul, Korea Selatan, dan disiarkan secara virtual, Selasa (31/3/2026). Mengutip Infopublik.id, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), baik di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Menurutnya, penerapan WFH ini juga menjadi bagian dari upaya mempercepat tata kelola pelayanan publik berbasis digital.
TAG: