Pemerintah tidak akan memproteksi produsen mobil lokal



JAKARTA. Pemerintah tidak akan membuat kebijakan proteksi terhadap industri mobil kecil atau microcar bikinan dalam negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Budi Darmadi, Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian di Jakarta (10/1).Sebelumnya, Asosiasi Industri Automotif Nusantara (Asia Nusa) meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan proteksi terhadap industri microcar dengan kapasitas mesin dibawah 1.000 cc. Namun pemerintah menurut Budi sudah menyediakan cerug pasar mobil lokal di segmen mesin 700 cc. "Industri mobil lokal sudah diberi kesempatan tumbuh di segmen 700 cc," kata Budi, Selasa (10/1).Budi mengatakan, mobil berkapasitas mesin 700 cc merupakan pasar khusus bagi industri mobil microcar dalam negeri. Sebab, perusahaan otomotif multinasional, tidak memproduksi mobil di bawah 700 cc tersebut. Budi menegaskan, industri mobil Indonesia akan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari World Trade Organization (WTO). Artinya, tidak boleh melakukan keberpihakan pada kelompok industri tertentu. Budi menambahkan, pemerintah memberikan dukungan industri mobil lokal dalam bentuk kemudahan perizinan, peralatan, pelatihan serta promosi. Untuk mobil Esemka misalnya, Nomor Induk Kepabeanan (NIK) sudah diberikan sejak Juni 2010 dan saat ini mobil Esemka sudah dalam proses uji kelaikan dari Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, Ibnu Susilo, Ketua Umum Asia Nusa, mengatakan, proteksi terhadap mobil lokal dibawah 1.000 cc tidak akan melanggar ketentuan WTO. Ia mengacu pada India dan Korea Selatan yang memproteksi industri yang membuat mobil lokal. "Sampai sekarang India masih memproteksi industri mobil di bawah 800 cc," kata Ibnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Asnil Amri