Pemerintah tidak bisa memberi instruksi penghentian ekspor timah



JAKARTA. Kementerian Perdagangan menyatakan tidak bisa memberikan instruksi penghentian ekspor timah hanya karena alasan penurunan harga. Penghentian ekspor timah itu hanya bisa dilakukan oleh perusahaan atau asosiasi tersebut. "Pemerintah tidak bisa melarang ekspor atau impor tanpa alasan yang dibenarkan standar internasional," ucap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, usai jumpa pers kinerja ekspor, Selasa (1/11). Para produsen timah, seperti diketahui, menyatakan penghentian ekspor timah lantaran terjadinya penurunan harga dari sebelumnya US$ 25.000 per metrik ton menjadi US$ 22.100 per metrik ton. Penghentian ekspor itu dilakukan hingga harga timah kembali ke harga semua. Sambil menanti kembalinya harga timah, para produsen timah itu meminta dukungan regulasi dari Kementerian Perdagangan agar para produsen timah lainnya melakukan hal serupa. Kemudian, timah itu dijual di pasar dalam negeri. Namun, Deddy hanya bisa menganjurkan, para pengusaha melakukan pembatasan ekspor timah seperti asosiasi karet. Desain untuk mengembalikan harga karet dilakukan oleh International Tripartit Rubber Council (ITRC), tapi prosedur pembatasan ekspor karet dilakukan oleh para pengusaha. "Kalau isunya soal lingkungan pemerintah bisa campur tangan. Kalau soal harga itu peran perusahaan bersangkutan," tuturnya. Para produsen itu bisa menyimpan timah hingga harga jual dunia kembali pada tingkat semula. Namun, hal itu akan berdampak pada penambahan biaya operasional untuk gudang penyimpanan atau meningkatnya tingkat bunga perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.