JAKARTA. Pemerintah menyebut tidak menginstruksikan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) untuk mengakuisisi PT Bahana Securities denganmenggunakan dana rekap obligasinya. Namun aksi korporasi tersebut merupakan inisiatif business to business di antara dua perusahaan itu.Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengaku, tidak melarang kedua perusahaan untuk melakukan aksi korporasi. "Tapi dari saya tidak ada instruksi,saya tidak melarang dan membolehkan. Itu hanya inisiatif dengan prinsip business to business," ujar Mustafa, Jumat (18/3).Masalahnya, untuk mengakuisisi perusahaan sekuritas tersebut, perseroan masih memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) dan memerlukan persetujuan DPR. Mustafa menambahkan, PP ini akan menegaskan perubahan kepemilikan dari semula perusahaan BUMN menjadi anak usaha BUMN."Kalau di bawah BNI menjadi anak BUMN, bukan lagi perusahaan BUMN. Inilah yang perlu PP," imbuhnya.Kendati sudah memberikan lampu hijau bagi kedua perusahaan untuk melakukan aksi korporasi, pemerintah belum bertemu dengan kedua direksi, baik BNI maupun Bahana Securities.Sampai saat ini pemerintah masih menunggu persetujuan business to business antara kedua perusahaan. Selanjutnya, pemerintah juga akan menyiapkan PP tersebut.Mustafa menyatakan, kemungkinan aksi korporasi ini bisa rampung pada semester I 2011. Sayangnya, pemerintah belum mengetahui besaran dana yang disiapkan BNI untuk mengakuisisi perusahaan yang sempat merugi akibat harus membeli sisa saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang tidak diserap investor itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah tidak instruksikan BNI beli Bahana Securities
JAKARTA. Pemerintah menyebut tidak menginstruksikan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) untuk mengakuisisi PT Bahana Securities denganmenggunakan dana rekap obligasinya. Namun aksi korporasi tersebut merupakan inisiatif business to business di antara dua perusahaan itu.Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengaku, tidak melarang kedua perusahaan untuk melakukan aksi korporasi. "Tapi dari saya tidak ada instruksi,saya tidak melarang dan membolehkan. Itu hanya inisiatif dengan prinsip business to business," ujar Mustafa, Jumat (18/3).Masalahnya, untuk mengakuisisi perusahaan sekuritas tersebut, perseroan masih memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) dan memerlukan persetujuan DPR. Mustafa menambahkan, PP ini akan menegaskan perubahan kepemilikan dari semula perusahaan BUMN menjadi anak usaha BUMN."Kalau di bawah BNI menjadi anak BUMN, bukan lagi perusahaan BUMN. Inilah yang perlu PP," imbuhnya.Kendati sudah memberikan lampu hijau bagi kedua perusahaan untuk melakukan aksi korporasi, pemerintah belum bertemu dengan kedua direksi, baik BNI maupun Bahana Securities.Sampai saat ini pemerintah masih menunggu persetujuan business to business antara kedua perusahaan. Selanjutnya, pemerintah juga akan menyiapkan PP tersebut.Mustafa menyatakan, kemungkinan aksi korporasi ini bisa rampung pada semester I 2011. Sayangnya, pemerintah belum mengetahui besaran dana yang disiapkan BNI untuk mengakuisisi perusahaan yang sempat merugi akibat harus membeli sisa saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang tidak diserap investor itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News