Pemerintah tidak melarang mudik, tapi wajib isolasi mandiri 14 hari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak membuat larangan mudik meski ada wabah virus corona (Covid-19).

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. Meski begitu pihak yang melakukan mudik harus memahami status sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). "Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus ODP," ujar Fadjroel kepada wartawan, Kamis (2/4).

Baca Juga: ICW tolak wacana pembebasan koruptor untuk cegah Covid-19 di penjara


Penetapan status dan isolasi tersebut disampaikan Fadjroel sesuai dengan protokol kesehatan WHO. Nantinya pelaksanaan isolasi mandiri akan diawasi oleh pemerintah daerah. "Presiden juga mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat," terang Fadjroel.

Pemerintah juga akan melaksanakan kampanye untuk tidak mudik secara besar untuk menahan laju penyebaran Covid-19. Hal itu aman melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur. Asal tahu saja potensi penularan dalam mudik sangat besar. Mengingat kegiatan tersebut melibatkan mobilisasi orang dalam jumlah besar.

Baca Juga: Jelang puasa, Presiden Jokowi minta distribusi bahan pokok tidak terganggu

Bahkan data tahun 2019 mobilisasi penduduk saat mudik mencapai lebih dari 20 juta. Angka tersebut mayoritas berasal dari DKI Jakarta ke daerah lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .