KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak membuat larangan mudik meski ada wabah virus corona (Covid-19). Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. Meski begitu pihak yang melakukan mudik harus memahami status sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). "Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus ODP," ujar Fadjroel kepada wartawan, Kamis (2/4). Baca Juga: ICW tolak wacana pembebasan koruptor untuk cegah Covid-19 di penjara
Pemerintah tidak melarang mudik, tapi wajib isolasi mandiri 14 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak membuat larangan mudik meski ada wabah virus corona (Covid-19). Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. Meski begitu pihak yang melakukan mudik harus memahami status sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). "Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus ODP," ujar Fadjroel kepada wartawan, Kamis (2/4). Baca Juga: ICW tolak wacana pembebasan koruptor untuk cegah Covid-19 di penjara