KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan tidak melakukan penyederhanaan atau simplifikasi cukai rokok. Kebijakan tersebut diambil di tengah kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12,5% di tahun depan. “Dalam hal ini, pemerintah tetap memberikan sinyal bahwa simplifikasi itu digambarkan dari perbedaaan celah tarif yang makin diperkecil antara sigaret kretek mesin (SKM) golongan IIA dengan SKM golongan IIB,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Kebijakan Cukai 2021, Kamis (10/12). Menkeu menambahkan, pemerintah juga memperkecil celah tarif antara sigaret putih mesin (SPM) golongan IIA dan SPM golongan IIB. “Jadi meskipun kami tidak melakukan simplifikasi secara drastis menggabungkan golongan, namun kami memberikan sinyal kepada industri bahwa celah tarif cukai SKM maupun SPM makin diperkecil, dan didekatkan tarifnya,” ujar Menkeu.
Pemerintah tidak melakukan penyederhanaan cukai rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan tidak melakukan penyederhanaan atau simplifikasi cukai rokok. Kebijakan tersebut diambil di tengah kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12,5% di tahun depan. “Dalam hal ini, pemerintah tetap memberikan sinyal bahwa simplifikasi itu digambarkan dari perbedaaan celah tarif yang makin diperkecil antara sigaret kretek mesin (SKM) golongan IIA dengan SKM golongan IIB,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Kebijakan Cukai 2021, Kamis (10/12). Menkeu menambahkan, pemerintah juga memperkecil celah tarif antara sigaret putih mesin (SPM) golongan IIA dan SPM golongan IIB. “Jadi meskipun kami tidak melakukan simplifikasi secara drastis menggabungkan golongan, namun kami memberikan sinyal kepada industri bahwa celah tarif cukai SKM maupun SPM makin diperkecil, dan didekatkan tarifnya,” ujar Menkeu.