JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 33/2010 tentang Perubahan atas KM 2/2009 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.Namun, dalam aturan baru tersebut ternyata pemerintah hanya menambah tiga lintas baru yang ditetapkan tarifnya. Dus, pemerintah tidak menaikkan tarif seperti yang diinginkan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).Pasal 1 KM 33/2010 yang salinannya dipegang KONTAN, menjelaskan bahwa aturan baru tersebut merubah lampiran aturan terdahulu dengan menambah tarif angkutan penyeberangan pada lintas penyeberangan baru. Ketiga lintas tersebut adalah Karimun-Mengkapan dengan jarak 98 mil, Toli Toli-Tarakan sejauh 260 mil, dan Batulicin-Garongkong sejauh 312 mil.Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sulaksono menjelaskan, aturan tersebut berlaku 30 hari sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberi pada 17 Juni 2010 lalu."Memang betul, ada tambahan tiga lintas penyeberangan perintis antar provinsi yang baru beroperasi. Tapi masih menggunakan formula perhitungan yang lama," kata Djoko kepada KONTAN, Sabtu (31/7).Sementara, ia menambahkan, usulan kenaikan tarif yang diminta Gapasdap masih dalam proses pembahasan. Nantinya, jika pemerintah sudah rampung menetapkan tarif baru ASDP maka akan diterbitkan aturan baru lagi.Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso memastikan tarif angkutan penyeberangan bakal naik sebelum Hari Raya Idul Fitri pada 10-11 September 2010.Sayangnya, ia mengaku tidak ingat secara detil berapa kenaikan tarif yang ditetapkan dalam rancangan aturan tersebut. Karena ada delapan belas lintas penyeberangan yang kenaikan tarifnya ditetapkan untuk penumpang, maupun kendaraan Golongan I sampai Golongan VIII.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah Tidak Naikkan Tarif Penyeberangan
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 33/2010 tentang Perubahan atas KM 2/2009 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.Namun, dalam aturan baru tersebut ternyata pemerintah hanya menambah tiga lintas baru yang ditetapkan tarifnya. Dus, pemerintah tidak menaikkan tarif seperti yang diinginkan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).Pasal 1 KM 33/2010 yang salinannya dipegang KONTAN, menjelaskan bahwa aturan baru tersebut merubah lampiran aturan terdahulu dengan menambah tarif angkutan penyeberangan pada lintas penyeberangan baru. Ketiga lintas tersebut adalah Karimun-Mengkapan dengan jarak 98 mil, Toli Toli-Tarakan sejauh 260 mil, dan Batulicin-Garongkong sejauh 312 mil.Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sulaksono menjelaskan, aturan tersebut berlaku 30 hari sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberi pada 17 Juni 2010 lalu."Memang betul, ada tambahan tiga lintas penyeberangan perintis antar provinsi yang baru beroperasi. Tapi masih menggunakan formula perhitungan yang lama," kata Djoko kepada KONTAN, Sabtu (31/7).Sementara, ia menambahkan, usulan kenaikan tarif yang diminta Gapasdap masih dalam proses pembahasan. Nantinya, jika pemerintah sudah rampung menetapkan tarif baru ASDP maka akan diterbitkan aturan baru lagi.Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso memastikan tarif angkutan penyeberangan bakal naik sebelum Hari Raya Idul Fitri pada 10-11 September 2010.Sayangnya, ia mengaku tidak ingat secara detil berapa kenaikan tarif yang ditetapkan dalam rancangan aturan tersebut. Karena ada delapan belas lintas penyeberangan yang kenaikan tarifnya ditetapkan untuk penumpang, maupun kendaraan Golongan I sampai Golongan VIII.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News