JAKARTA. Barang impor dumping yang masuk ke Indonesia tidak dapat menerima fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah karena barang tersebut dibebankan bea masuk antidumping. "Barang impor yang dikenakan bea masuk antidumping atau antidumping sementara tidak dapat menerima fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP)," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (25/3). Fasilitas keringangan bea itu juga tidak bisa diterima jika barang atau bahan dibebankan bea masuk 0%, dibebankan bea masuk 0% berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, dikenakan bea masuk tindak pengamanan, dikenakan bea masuk imbalan atau dikenakan bea masuk tindakan pembalasan.
Pemerintah tidak tanggung bea masuk antidumping
JAKARTA. Barang impor dumping yang masuk ke Indonesia tidak dapat menerima fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah karena barang tersebut dibebankan bea masuk antidumping. "Barang impor yang dikenakan bea masuk antidumping atau antidumping sementara tidak dapat menerima fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP)," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (25/3). Fasilitas keringangan bea itu juga tidak bisa diterima jika barang atau bahan dibebankan bea masuk 0%, dibebankan bea masuk 0% berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, dikenakan bea masuk tindak pengamanan, dikenakan bea masuk imbalan atau dikenakan bea masuk tindakan pembalasan.