Pemerintah tidak tanggung bea masuk antidumping



JAKARTA.  Barang impor dumping yang masuk ke Indonesia tidak dapat menerima fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah karena barang tersebut dibebankan bea masuk antidumping.

"Barang impor yang dikenakan bea masuk antidumping atau antidumping sementara tidak dapat menerima fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP)," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (25/3).

Fasilitas keringangan bea itu juga tidak bisa diterima jika barang atau bahan dibebankan bea masuk 0%, dibebankan bea masuk 0% berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, dikenakan bea masuk tindak pengamanan, dikenakan bea masuk imbalan atau dikenakan bea masuk tindakan pembalasan.


Barang atau bahan yang diimpor oleh perusahaan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB) juga tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut.

Alokasi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah 2015 diberikan kepada 18 sektor industri dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 579,2 miliar.

Sektor yang didukung pada tahun ini adalah sektor kimia hilir, resin, karpet, sepeda, infus, alat tulis, alat besar, alat rumah sakit, komponen kendaraan bermotor, alat pertanian, perbaikan kapal, diskalnisasi kokas, pakan ternak, BTC, komponen elektronika, kabel serat optik, turbin uap pembangkit listrik, dan smart card.

Ia mengatakan fasilitas ini diberikan untuk impor bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri, impor bahan baku yang sudan diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi atau belum mencukupi kebutuhan.

Fasilitas tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang BMDTP Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan PMK-249/PMK.011/2014 mengenai Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu, serta Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor: PER-01/BC/2015 tentang Tata Cara Pemberian BMDTP Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu. (Aubrey Kandelila Fanani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia