KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 9 perusahaan nakal yang tidak mematuhi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi terhadap 9 perusahaan tersebut. Adapun sanksi tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sampai dengan Februari ini ada 9 perusahaan yang sudah dirokendasikan Bank Indonesia untuk dikenakan law enforcement terhadap kewajiban DHE," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Rabu (28/2).
Dari sebanyak 9 perusahaan tersebut, Asko bilang, 2 perusahaan sudah melakukan pemenuhan kewajibannya dalam melaksanakan aturan DHE SDA. Sementara 7 perusahaan lainnya belum menyatakan sikap. Baca Juga:
RABPN 2025: Pemerintah Targetkan Defisit Angaran dalam Kisaran 2,45% - 2,8% "Kalau mereka tidak memenuhi kewajibannya akan kami blok kegiatan ekspornya," kata Askolani. Sebagai informasi, pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Sementara dalam aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur sanksi bagi eksportir yang melanggar kewajiban DHE SDA pada PP 36/2023. Mulai 1 Agustus 2023, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor. Adapun penangguhan pelayanan ekspor yang dimaksud berupa pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. Pengenaan sanksi berlaku apabila eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus SDA, serta tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Baca Juga: Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menyusut, Ini Kata Kemenkeu Sanksi juga berlaku untuk eksportir yang tidak membuat escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Jika telah dibuka di luar negeri, eksportir wajib memindahkan escrow account ke dalam negeri. Eksportir memiliki waktu paling lama 90 hari sejak peraturan berlaku untuk melakukan pemindahan escrow account dari luar negeri. DJBC baru akan mencabut sanksi, jika berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan bahwa eksportir telah memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari