KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan meningkatkan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari 30% menjadi 50% selama semester II-2020 ini. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan diskon angsuran PPh Pasal 25 yang ditingkatkan menjadi 50% tidak memukul rata kebutuhan seluruh wajib pajak (WP) Badan. Sebab, dalam situasi pandemi saat ini, banyak perusahaan masih rugi. Baca Juga: Diskon angsuran PPh pasal 25 jadi 50%, ini kata pengamat pajak
Pemerintah tingkatkan stimulus PPh 25 untuk korporasi, begini respons Apindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan meningkatkan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari 30% menjadi 50% selama semester II-2020 ini. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan diskon angsuran PPh Pasal 25 yang ditingkatkan menjadi 50% tidak memukul rata kebutuhan seluruh wajib pajak (WP) Badan. Sebab, dalam situasi pandemi saat ini, banyak perusahaan masih rugi. Baca Juga: Diskon angsuran PPh pasal 25 jadi 50%, ini kata pengamat pajak