JAKARTA. Pemerintah pusat telah menitipkan Rp 12 miliar di Pengadilan Negeri Batang, Jawa Tengah, untuk pembebasan sisa lahan pembangkit listrik tenaga uap di daerah setempat, setelah proses negosiasi dengan warga terdampak proyek tersebut deadlock. Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasikhin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Batang mendukung pelaksanaan konsinyasi yang diterapkan pemerintah dengan menitipkan uang Rp 12 miliar di PN setempat. "Proses konsinyasi sudah diterapkan oleh pemerintah dengan menitipkan Rp 12 miliar untuk membayar pembebasan sisa lahan milik warga yang belum mau melepaskan untuk proyek pembangunan PLTU," katanya di Batang, Senin (12/10).
Pemerintah titipkan Rp 12 miliar untuk PLTU Batang
JAKARTA. Pemerintah pusat telah menitipkan Rp 12 miliar di Pengadilan Negeri Batang, Jawa Tengah, untuk pembebasan sisa lahan pembangkit listrik tenaga uap di daerah setempat, setelah proses negosiasi dengan warga terdampak proyek tersebut deadlock. Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasikhin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Batang mendukung pelaksanaan konsinyasi yang diterapkan pemerintah dengan menitipkan uang Rp 12 miliar di PN setempat. "Proses konsinyasi sudah diterapkan oleh pemerintah dengan menitipkan Rp 12 miliar untuk membayar pembebasan sisa lahan milik warga yang belum mau melepaskan untuk proyek pembangunan PLTU," katanya di Batang, Senin (12/10).