KONTAN.CO.ID - Pemerintah menilai kewajiban akumulasi (rollover) maupun pengembalian (refund) sisa kuota internet berpotensi menimbulkan beban kapasitas serta biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara telekomunikasi. Pandangan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Dirjen Infradig Kemkomdigi), Wayan Toni Supriyanto, dalam sidang pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Jakarta. Wayan hadir mewakili Kuasa Presiden RI, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Pemerintah Tolak Kewajiban Rollover dan Refund Kuota Internet, Apa Alasannya?
KONTAN.CO.ID - Pemerintah menilai kewajiban akumulasi (rollover) maupun pengembalian (refund) sisa kuota internet berpotensi menimbulkan beban kapasitas serta biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara telekomunikasi. Pandangan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Dirjen Infradig Kemkomdigi), Wayan Toni Supriyanto, dalam sidang pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Jakarta. Wayan hadir mewakili Kuasa Presiden RI, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
TAG: