JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan mulai dibahas. Dalam sidang tingkat I di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah menyerahkan sebanyak 486 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dilakukan penyesuaian. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan, pemerintah menyetujui RUU yang menjadi inisiatif DPR ini. Pasalnya, dalam aturan yang berlaku saat ini yakni UU Nomor 16 tahun 1992 tentang tentang Kekarantinaan Hewan, Ikan dan Tumbuhan belum mengatur secara lengkap dan spesifik terkait masalah kekarantinaan. "Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 16 tahun 1996," kata Amran, Rabu (22/6). Revisi beleid tersebut harus mengakomodir berbagai hal tentang sistem perkarantinaan agar sejalan dengan sistem perdagangan internasional dan perkarantinaan internasional.
Pemerintah tolak membentuk lembaga karantina baru
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan mulai dibahas. Dalam sidang tingkat I di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah menyerahkan sebanyak 486 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dilakukan penyesuaian. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan, pemerintah menyetujui RUU yang menjadi inisiatif DPR ini. Pasalnya, dalam aturan yang berlaku saat ini yakni UU Nomor 16 tahun 1992 tentang tentang Kekarantinaan Hewan, Ikan dan Tumbuhan belum mengatur secara lengkap dan spesifik terkait masalah kekarantinaan. "Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 16 tahun 1996," kata Amran, Rabu (22/6). Revisi beleid tersebut harus mengakomodir berbagai hal tentang sistem perkarantinaan agar sejalan dengan sistem perdagangan internasional dan perkarantinaan internasional.