Pemerintah Tolak Perekaman Pemeriksaan Pajak, Dinilai Rawan Bocor Data Wajib Pajak



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Rabu (21/1/2026).

Dalam sidang perkara Nomor 211/PUU-XXIII/2025 tersebut, Presiden yang diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal menegaskan penolakan pemerintah terhadap permohonan Pemohon yang meminta kebebasan merekam dan menyiarkan proses pemeriksaan pajak. 

Menurut pemerintah, permintaan tersebut berisiko besar menimbulkan kebocoran data dan informasi wajib pajak.


Baca Juga: Kejar Target 2026, Ditjen Pajak Tak Ingin Bergantung Komoditas

"Dalil Pemohon yang ingin bebas merekam dan menyiarkan pemeriksaan pajak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak privasi, serta mengabaikan kewajiban konstitusional untuk menghormati hak pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945,” ujar Yon Arsal di hadapan majelis hakim MK, dikutip dari website mkri.id, Kamis (22/1).

Yon menjelaskan, pembatasan perekaman tidak hanya berlaku di bidang perpajakan, tetapi juga diterapkan di berbagai sektor teknis lain seperti rumah sakit, area imigrasi, dan ruang sidang pengadilan. 

Tujuannya sama, yakni melindungi kerahasiaan data dari eksploitasi visual yang tidak bertanggung jawab.

Pemerintah menegaskan kebebasan merekam bukanlah hak absolut. Hak tersebut dapat dibatasi secara sah demi melindungi privasi dan menjaga integritas proses resmi.

Bahkan, praktik di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Australia, Belanda, dan Singapura menempatkan kerahasiaan data wajib pajak sebagai norma utama dengan ruang pengungkapan yang sangat terbatas dan berbasis legalitas.

Yon Arsal menyatakan Pasal 34 ayat (1) UU KUP beserta Penjelasannya merupakan manifestasi perlindungan data wajib pajak dalam sistem perpajakan berbasis self-assessment yang bertumpu pada kepercayaan. 

Pemerintah menilai norma tersebut telah mengatur batasan yang tegas dan limitatif mengenai kondisi diperbolehkannya pengungkapan data, seperti untuk kepentingan penegakan hukum atau atas izin Menteri Keuangan.

Sebaliknya, permohonan Pemohon dinilai justru menciptakan inkonsistensi logis dan berpotensi melanggar hak privasi pihak lain.

Dalil pelanggaran hak atas informasi juga dianggap tidak tepat karena hak tersebut tidak bersifat absolut dan harus dijalankan dengan menghormati hak orang lain.

Baca Juga: Debut Internasional Danantara di Davos, Tiga Proyek Andalan Bidik Modal Global

Pemohon dalam petitumnya meminta MK memaknai ulang frasa "setiap pejabat", "pihak lain", dan "segala sesuatu" dalam Pasal 34 ayat (1) UU KUP agar larangan hanya berlaku terhadap pejabat pajak dan tidak mencakup pihak lain. 

Namun, menurut pemerintah, perubahan tersebut justru berbahaya karena mempersempit subjek yang wajib menjaga kerahasiaan.

Jika norma diubah, pihak lain seperti auditor, tenaga ahli, atau pihak ketiga yang memiliki akses data perpajakan tidak lagi terikat kewajiban kerahasiaan. 

Hal ini dinilai meningkatkan risiko kebocoran informasi dan melemahkan sistem perlindungan data perpajakan secara keseluruhan.

Lebih lanjut, pemerintah mengingatkan bahwa kebocoran data dapat merusak kepercayaan wajib pajak terhadap Direktorat Jenderal Pajak. 

Padahal, sistem self-assessment sangat bergantung pada jaminan kerahasiaan data. Hilangnya kepercayaan berpotensi menurunkan kepatuhan, mengurangi transparansi pelaporan, dan berdampak pada rasio penerimaan negara.

Selain itu, kebocoran data perpajakan juga dinilai melanggar etika bisnis karena informasi tersebut kerap memuat rahasia perusahaan seperti struktur biaya dan pemasok utama.

Jika jatuh ke tangan pesaing, kondisi tersebut dapat memicu persaingan usaha tidak sehat.

Sidang ini sejatinya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. Namun, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan DPR meminta penundaan sehingga belum menyampaikan keterangannya dalam persidangan kali ini.

Permohonan uji materi diajukan Fungsiawan yang menilai Pasal 34 UU KUP menimbulkan multitafsir sehingga dijadikan dasar larangan perekaman audio visual dalam pertemuan wajib pajak dengan fiskus.

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut kabur dan menghilangkan hak konstitusionalnya untuk memperoleh serta menyimpan informasi yang dibutuhkan dalam pembelaan diri dan kliennya dalam proses perpajakan.

Pemohon juga mengaku mengalami kerugian aktual, mulai dari penolakan perekaman pembahasan akhir hasil pemeriksaan di KPP Tamansari (2023) dan KPP Cengkareng (2025), hingga pengusiran dari kantor pajak meski hadir atas undangan resmi. 

Pemohon menilai tindakan tersebut melanggar haknya atas informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: IUP Dicabut, Ini Perjalanan Agincourt yang Sempat Dimiliki Keluarga Hartono

Selanjutnya: Katalog Promo Hypermart Dua Mingguan sampai 28 Januari 2026, Aneka Telur Diskon 10%

Menarik Dibaca: Katalog Promo Hypermart Dua Mingguan sampai 28 Januari 2026, Aneka Telur Diskon 10%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News