Pemerintah tolak ubah PPN jadi pajak penjualan



JAKARTA. Rekomendasi Komite Ekonomi Nasional (KEN) mendapat tanggapan negatif dari pihak pemerintahan. Bahkan rencana pengubahan istilah pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi pajak penjualan ditolak mentah-mentah oleh Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Bambang Brodjonegoro. 'Saya tidak setuju karena dapat menimbulkan double tax," katanya, Senin (11/2).

Terlebih saat ini lebih banyak negara yang menggunakan PPN dibandingkan pajak penjualan seperti di negara-negara Eropa. Di mana saat ini lebih banyak yang berubah dari sales tax ke value added tax (VAT) untuk mengurangi double tax. Dan Indonesia pun sudah pernah menggunakan pajak penjualan di zaman dulu sebelum akhirnya diubah ke PPN.

Selain itu opsi menaikkan PPN dari 10% menjadi 13% dinilai tidak tepat. Karena PPN 10% ,asih ada ruang untuk dioptimalkan terlebih sebenarnya penerimaan PPN belumlah mencapai 10%. "Jadi itukan masih bisa diperbaiki di situ untuk meningkatkan PPN," tambahnya.


Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany pun menyebut sebenarnya memang ada sisi positif dan negatif dari PPN dan pajak penjualan. Namun jika mengacu pada rekomendasi KEN tersebut, maka harus ada perubahan dalam Undang-Undang. Karena dalam UU disebutkan PPN bukan pajak penjualan.

"Kalau mau diubah kan harus ada kesepakatan nasional dan harus ada kajian lagi dan diskusi mendalam mengenai itu," jelasnya. Sama seperti Bambang, Fuad melihat dalam penerapan pajak penjualan malah kan menimbulkan pajak ganda. Walaupun dari segi administrasi jauh mudah dibandingkan PPN.

Kelemahan PPN dibandingkan pajak penjualan memang berada pada administrasinya. Di mana perhitungannya ada pajak pemasukan dan pajak pengeluaran yang membuat perhitungan administrasinya jauh lebih rumit tapi tidak akan terkena pajak ganda.

Nah, belum ada titik tengah antara rekomendasi KEN dengan pemerintah ini yang menyebabkan Fuad berniat mengadakan diskusi dengan KEN membahas masalah ini. "Kami jadwalkan mungkin dua minggu lagi. Saya sedang mencari jadwal yang cocok," ungkapnya.

Hal yang sama pun diungkapkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, yang merasa membutuhkan waktu untuk bertemu dengan anggota KEN guna membahas masalah rekomendasi tersebut. "Harus ada sesi khusus untuk membahas ini," ungkapnya.

Seperti diketahui KEN telah memberikan rekomendasi untuk perpajakan Indonesia, salah satu poin pentingnya adalah mengubah PPN menjadi pajak penjualan. Selain itu KEN mengusulkan agar tarif PPN dinaikkan dari 10% menjadi 13%, sementara Pajak Penghasilan (PPh) badan usaha turun dari 25% menjadi 20%. Sedangkan sementara PPh orang pribadi turun dari 30% menjadi 25%. Tak ketinggalan adalah mengenai PPh final untuk dividen dipangkas dari 10% menjadi 0%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.