JAKARTA. Rokok memang selalu memunculkan kontroversi. Kali ini, polemik tentang rokok muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD).Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah dengan memungut pajak atas rokok. Selama ini, pemerintah pusat mengenakan cukai rokok sebesar 37% dan membagikan sebagian hasilnya ke daerah.Masalahnya, ungkap Ketua Panitia Khusus RUU PDRD Harry Azhar Azis, aliran hasil cukai ke daerah itu cuma 2%. Itu pun ke daerah produsen rokok. Sementara daerah-daerah perokok hanya kebagian asap. "Makanya fraksi-fraksi mengusulkan pengenaan pajak rokok sebesar 25%," kata Harry, Rabu (3/9).
Pemerintah Tolak Usul Daerah Pajaki Rokok
JAKARTA. Rokok memang selalu memunculkan kontroversi. Kali ini, polemik tentang rokok muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD).Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah dengan memungut pajak atas rokok. Selama ini, pemerintah pusat mengenakan cukai rokok sebesar 37% dan membagikan sebagian hasilnya ke daerah.Masalahnya, ungkap Ketua Panitia Khusus RUU PDRD Harry Azhar Azis, aliran hasil cukai ke daerah itu cuma 2%. Itu pun ke daerah produsen rokok. Sementara daerah-daerah perokok hanya kebagian asap. "Makanya fraksi-fraksi mengusulkan pengenaan pajak rokok sebesar 25%," kata Harry, Rabu (3/9).