Pemerintah tunda dana US$ 50 juta dari Norwegia



JAKARTA. Pemerintah menunda kucuran dana sebesar US$ 50 juta dari pemerintah Norwegia. Sebab, pemerintah belum menyiapkan lembaga keuangan untuk mengelola dana hibah yang ditujukan untuk mengurangi emisi gas karbon tersebut. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bilang pembentukan lembaga keuangan, sistem measurement, reporting and verification (MRV), dan provinsi yang menjadi contoh program pengurangan emisi karbon sedang disiapkan. Rencananya, pemerintah akan menggelar studi banding ke Brazil yang juga pernah mendapat dana hibah dari Norwegia untuk program pengurangan emisi karbon. Studi banding itu yang dilakukan pada 27 September hingga 1 Oktober nanti melibatkan UKP4, Kementerian Kehutanan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, dan Dewan Nasional Perubahan Iklim. Zulkifli berharap, hasil dari studi banding itu bisa segera dilaksanakan di Indonesia pada bulan Oktober nanti. "Saya kira bulan Oktober bentuk lembaga seperti apa sudah bisa ketahuan," imbuhnya, Rabu (22/9).Yang jelas, pemerintah telah menentukan pembentukan lembaga keuangan, sistem MRV, maupun provinsi yang menjadi model percontohan paling lambat akhir tahun 2010. Sebelumnya, pada 26 Mei 2010 Indonesia dan Norwegia telah meneken letter of intent untuk mengurangi emisi karbon dari sektor kehutanan dengan mekanisme REDD.Norwegia berjanji mengucurkan hibah sebesar US$1 miliar atau Rp 9 triliun yang dilakukan bertahap hingga tahun 2013. Pada tahap awal, ada kucuran dana sebesar US$ 200 juta yang merupakan bagian dari hibah sebesar US$1 miliar lewat mekanisme reducing emissiom from deforestation and degradation of forest (REDD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can