JAKARTA. Anda investor reksadana boleh berlega hati. Pemerintah akan menunda berlakunya pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% atas bunga obligasi sebagai aset dasar pada instrumen reksadana. Seharusnya aturan itu mulai berlaku tahun 2014. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, Kemkeu kini tengah mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait penundaan itu. Targetnya, PP ini terbit kuartal-I 2013. "Kelak, PP ini menjelaskan itu, sebagai bagian dari perpajakan secara umum," ujar Bambang kepada KONTAN, Rabu (2/1). Jika benar, itu artinya, pajak atas bunga obligasi tidak mengalami perubahan, yakni tetap 5%. Ini juga berarti, pemerintah menunda berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tentang PPh atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi.
Pemerintah tunda pajak bunga obligasi 15%
JAKARTA. Anda investor reksadana boleh berlega hati. Pemerintah akan menunda berlakunya pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% atas bunga obligasi sebagai aset dasar pada instrumen reksadana. Seharusnya aturan itu mulai berlaku tahun 2014. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, Kemkeu kini tengah mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait penundaan itu. Targetnya, PP ini terbit kuartal-I 2013. "Kelak, PP ini menjelaskan itu, sebagai bagian dari perpajakan secara umum," ujar Bambang kepada KONTAN, Rabu (2/1). Jika benar, itu artinya, pajak atas bunga obligasi tidak mengalami perubahan, yakni tetap 5%. Ini juga berarti, pemerintah menunda berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tentang PPh atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi.