KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memutuskan menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% melalui marketplace yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih. Penundaan penerapan kebijakan itu akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Penerapan pajak online mungkin kita tunda, gak Agustus ini mulai berjalan," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (5/8).
Meski demikian, Purbaya belum mengungkapkan hingga kapan penundaan tersebut akan berlaku. Ia menegaskan, kebijakan pemungutan pajak marketplace akan diterapkan ketika kondisi perekonomian nasional telah menunjukkan perbaikan yang lebih kuat.
Baca Juga: Pedagang Online Sambut Baik Penundaan Pajak Marketplace, Minta Waktu Adaptasi "Saya selalu bilang (penerapannya) kalau daya beli ekonominya sudah membaik," katanya. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang online. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kebijakan tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem perdagangan elektronik. Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak. Dalam skema baru, pemungutan dilakukan langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Marketplace yang memenuhi kriteria tertentu, seperti menggunakan rekening escrow serta memiliki nilai transaksi atau jumlah pengakses tertentu, dapat ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 oleh DJP.
Baca Juga: Purbaya Yakin Ekonomi RI Menguat pada Semester II, Targetkan Pertumbuhan Mendekati 6% Berdasarkan aturan tersebut, besaran PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak terutang pada saat pembayaran diterima oleh marketplace. PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan memiliki omzet sampai dengan Rp 500 juta kepada marketplace sebelum menerima penghasilan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News