JAKARTA. Pemerintah sudah menetapkan besaran dana alokasi umum untuk setiap daerah, terkait penghematan anggaran. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) nomor 125/PMK.07/2016, tentang penundaaan penyaluran DAU tahun anggaran 2016. Dalam PMK itu disebutkan ada 169 daerah baik pemerintah provinsi, kabupaten atau kota yang pembayaran DAU-nya ditunda. Total yang batal disalurkan tahun ini mencapai Rp 19,418 triliun. Rinciannya, Rp 4,73 triliun untuk pemerintah provinsi dan Rp 14,68 triliun untuk Kabupaten/Kota. "Tidak semua daerah yang pembayaran DAU-nya ditunda," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu, Budiarso Teguh Widodo, Selasa (23/8).
Pemerintah tunda pembayaran DAU untuk 169 daerah
JAKARTA. Pemerintah sudah menetapkan besaran dana alokasi umum untuk setiap daerah, terkait penghematan anggaran. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) nomor 125/PMK.07/2016, tentang penundaaan penyaluran DAU tahun anggaran 2016. Dalam PMK itu disebutkan ada 169 daerah baik pemerintah provinsi, kabupaten atau kota yang pembayaran DAU-nya ditunda. Total yang batal disalurkan tahun ini mencapai Rp 19,418 triliun. Rinciannya, Rp 4,73 triliun untuk pemerintah provinsi dan Rp 14,68 triliun untuk Kabupaten/Kota. "Tidak semua daerah yang pembayaran DAU-nya ditunda," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu, Budiarso Teguh Widodo, Selasa (23/8).