KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menunda pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang diinisiasi Polri. Keputusan penundaan tersebut diambil langsung oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas yang dilaksanakan Selasa (24/10) siang. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Wiranto mengatakan, putusan penundaan diambil dengan pertimbangan proses birokrasi pembentukan detasemen khusus yang masih belum selesai. Kata Wiranto, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rapat menyatakan, birokrasi pembentukan densus memerlukan proses panjang. Pertama, harus ada usulan struktur kelembagaan dan kepegawaian yang jelas. Kedua, perlu persetujuan dari dua lembaga penegak hukum; Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Pemerintah tunda pembentukan Densus Tipikor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menunda pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang diinisiasi Polri. Keputusan penundaan tersebut diambil langsung oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas yang dilaksanakan Selasa (24/10) siang. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Wiranto mengatakan, putusan penundaan diambil dengan pertimbangan proses birokrasi pembentukan detasemen khusus yang masih belum selesai. Kata Wiranto, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rapat menyatakan, birokrasi pembentukan densus memerlukan proses panjang. Pertama, harus ada usulan struktur kelembagaan dan kepegawaian yang jelas. Kedua, perlu persetujuan dari dua lembaga penegak hukum; Kejaksaan Agung dan Kepolisian.