KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memutuskan menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sebelumnya direncanakan berlaku pada semester II-2025. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan penundaan dilakukan agar kebijakan tersebut tidak menambah beban masyarakat di tengah konsumsi domestik yang masih menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi. “Selain itu, dari sisi stabilitas industri dan tenaga kerja, sektor minuman dalam kemasan melibatkan rantai produksi yang luas, mulai dari industri gula, kemasan, distribusi, hingga tenaga kerja,” ujar Deni kepada Kontan, Selasa (19/8/2025).
Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memutuskan menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sebelumnya direncanakan berlaku pada semester II-2025. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan penundaan dilakukan agar kebijakan tersebut tidak menambah beban masyarakat di tengah konsumsi domestik yang masih menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi. “Selain itu, dari sisi stabilitas industri dan tenaga kerja, sektor minuman dalam kemasan melibatkan rantai produksi yang luas, mulai dari industri gula, kemasan, distribusi, hingga tenaga kerja,” ujar Deni kepada Kontan, Selasa (19/8/2025).
TAG: