JAKARTA. Pengrajin produk kayu skala kecil atau UKM dapat tersenyum. Pasalnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menunda penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) khusus untuk UKM yang seharusnya berlaku pada Januari 2015 mendatang. Sekretaris Jenderal Kemendag Gunaryo mengatakan, salah satu alasan utama penundaan penerapan SVLK tersebut adalah belum siapnya kalangan UKM untuk menerapakan beleid tersebut. "Yang belum siap terutama yang UKM," kata Gunaryo, Jumat (14/11). Selain itu, dalam menerapakan beleid SVLK tersebut biaya sertifikasi akan dibebankan ke pemasok. Dengan demikian, pengusaha disektor hilir menjadi semakin tidak terbebani lagi. Menurut Gunaryo, pemasok kayu untuk industri salah satunya adalah dari perusahaan pemerintah yakni Perhutani.
Pemerintah tunda penerapan SVLK buat UKM
JAKARTA. Pengrajin produk kayu skala kecil atau UKM dapat tersenyum. Pasalnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menunda penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) khusus untuk UKM yang seharusnya berlaku pada Januari 2015 mendatang. Sekretaris Jenderal Kemendag Gunaryo mengatakan, salah satu alasan utama penundaan penerapan SVLK tersebut adalah belum siapnya kalangan UKM untuk menerapakan beleid tersebut. "Yang belum siap terutama yang UKM," kata Gunaryo, Jumat (14/11). Selain itu, dalam menerapakan beleid SVLK tersebut biaya sertifikasi akan dibebankan ke pemasok. Dengan demikian, pengusaha disektor hilir menjadi semakin tidak terbebani lagi. Menurut Gunaryo, pemasok kayu untuk industri salah satunya adalah dari perusahaan pemerintah yakni Perhutani.