JAKARTA. Perajin produk kayu skala usaha kecil menengah (UKM) bisa sedikit berlega hati. Pasalnya, kewajiban penggunaan sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) untuk produk ekspor yang sedianya diberlakukan pada 1 Januari 2014 ditunda. Pemerintah memutuskan menunda kewajiban tersebut selama satu tahun. Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan (Kemdag) mengatakan kebijakan bebas SVLK tersebut hanya berlaku untuk ekspor produk kayu di luar Uni Eropa. Untuk ekspor kayu ke Uni Eropa, Bachrul bilang, pelaku UKM wajib menggunakan SVLK."Kebijakan ini baru berlaku mulai 1 Januari 2014," kata Bachrul, Senin (30/12). Untuk melandasi kebijakan tersebut, Kemdag melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan. Sayang, Bachrul tidak merinci revisi terhadap Permendag tersebut.
Pemerintah tunda wajib SVLK UKM
JAKARTA. Perajin produk kayu skala usaha kecil menengah (UKM) bisa sedikit berlega hati. Pasalnya, kewajiban penggunaan sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) untuk produk ekspor yang sedianya diberlakukan pada 1 Januari 2014 ditunda. Pemerintah memutuskan menunda kewajiban tersebut selama satu tahun. Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan (Kemdag) mengatakan kebijakan bebas SVLK tersebut hanya berlaku untuk ekspor produk kayu di luar Uni Eropa. Untuk ekspor kayu ke Uni Eropa, Bachrul bilang, pelaku UKM wajib menggunakan SVLK."Kebijakan ini baru berlaku mulai 1 Januari 2014," kata Bachrul, Senin (30/12). Untuk melandasi kebijakan tersebut, Kemdag melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan. Sayang, Bachrul tidak merinci revisi terhadap Permendag tersebut.