KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menunggu hasil uji materi Undang Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang disahkan 17 September 2019 lalu. UU tersebut merevisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sebelumnya. Pasal yang direvisi dianggap justru bertolak belakang dengan visi memperkuat pemberantasan korupsi sehingga terjadi banyak penolakan. "Masih ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), itu dulu," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantornya, Selasa (8/10).
Pemerintah tunggu hasil uji materi UU KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menunggu hasil uji materi Undang Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang disahkan 17 September 2019 lalu. UU tersebut merevisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sebelumnya. Pasal yang direvisi dianggap justru bertolak belakang dengan visi memperkuat pemberantasan korupsi sehingga terjadi banyak penolakan. "Masih ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), itu dulu," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantornya, Selasa (8/10).