Pemerintah tunggu pandangan mini fraksi RUU Pemilu



JAKARTA. Pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Pemilihan Umum sampai saat ini masih buntu. Satu poin revisi, mengenai syarat pencalonan presiden sampai dengan pembahasan, Senin (10/7) masih belum putus.

Dari sisi pemerintah, mereka tetap tidak mau ambang batas pencalonan presiden yang di aturan sekarang, paling sedikit harus memperoleh kursi 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional diturunkan. Sementara itu beberapa fraksi DPR masih kekeuh ingin ambang batas tersebut diturunkan, bahkan dinolkan.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, Selasa (11/7) ini telah melaporkan perkembangan pembahasan tersebut ke Presiden Jokowi. "Dan tetap sama sikap pemerintah, karena sudah dibahas di rapat kabinet," katanya di Kompleks Istana Negara, Selasa (7/11).

Tjahjo mengatakan, pemerintah memikirkan dua opsi yang akan mereka ambil bila nantinya pembahasan tersebut tetap mandeg di tingkat pembahasan.

Pertama, menyerahkan ke mekanisme Paripurna DPR untuk kemudian perbedaan pendapat tersebut diputuskan dengan mekanisme suara terbanyak.

Kedua, menyatakan pendapat dalam pembahasan undang- undang. Tapi opsi tersebut akan baru akan diambil setelah mereka mendengarkan pandangan mini fraksi terkait pembahasan revisi UU tersebut.

"Apakah menarik diri atau tidak, kalau opsi menyatakan pendapat diambil, belum bisa komentar, tunggu itu dulu," katanya.

Bambang Soesatyo, anggota Fraksi Partai Golkar sementara itu berharap, ada fraksi di DPR yang mau mengalah agar pembahasan undang- undang tersebut bisa cepat selesai. "Minoritas lah harusnya mengalah supaya cepat selesai dan ada kejelasan," katanya usai peringatan Hari Bhayangkara ke-71 kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto