BOGOR. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyatakan realisasi rumah bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono segera direalisasikan setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Peraturan itu akan mengatur luas tanah dan bangun dan lokasi rumah yang akan diberikan untuk para mantan presiden dan wakil presiden. "Setelah peraturan menteri keuangan keluar, di situ baru saya realisasikan nanti berapa luas tanah, di mana arealnya, berapa anggarannya, yang menghitung nanti Kementerian Keuangan," ujar Sudi usai acara pengukuhan Guru Besar Universitas Pertahanan, Sentul, Bogor, Kamis (12/6).
Sudi menyatakan pemberian rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden sudah dilakukan sejak presiden-presiden sebelum SBY. "Presiden sebelumnya juga dapat lho, Ibu Megawati juga dapat," ungkap Sudi. Menurut dia, Peraturan Presiden nomor 52 tahun 2014 yang baru diterbitkan SBY lebih ditekankan untuk memperbaiki perpres sebelumnya. Namun, Perpres itu nantinya akan didukung oleh Permenkeu yang menentukan areal, luas, dan harga rumah. "Setelah itu baru dianggarkan uang atau bentuk areal tanah, bisa bentuk uang. Nanti dihitung oleh Kementerian keuangan, seperti itu ya," ucap Sudi. Menjelang akhir jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perubahan aturan tentang penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Peraturan Presiden nomor 52 nomor 2014 itu menyatakan mantan presiden dan atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak. Disebutkan pula bahwa mantan presiden dan atau wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah maksimal satu kali. Jika ada mantan presiden dan atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode dan mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden, maka berdasarkan aturan ini, akan tetap mendapatkan rumah satu kali.