BOGOR. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyatakan realisasi rumah bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono segera direalisasikan setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Peraturan itu akan mengatur luas tanah dan bangun dan lokasi rumah yang akan diberikan untuk para mantan presiden dan wakil presiden. "Setelah peraturan menteri keuangan keluar, di situ baru saya realisasikan nanti berapa luas tanah, di mana arealnya, berapa anggarannya, yang menghitung nanti Kementerian Keuangan," ujar Sudi usai acara pengukuhan Guru Besar Universitas Pertahanan, Sentul, Bogor, Kamis (12/6).
Sudi menyatakan pemberian rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden sudah dilakukan sejak presiden-presiden sebelum SBY. "Presiden sebelumnya juga dapat lho, Ibu Megawati juga dapat," ungkap Sudi. Menurut dia, Peraturan Presiden nomor 52 tahun 2014 yang baru diterbitkan SBY lebih ditekankan untuk memperbaiki perpres sebelumnya. Namun, Perpres itu nantinya akan didukung oleh Permenkeu yang menentukan areal, luas, dan harga rumah. "Setelah itu baru dianggarkan uang atau bentuk areal tanah, bisa bentuk uang. Nanti dihitung oleh Kementerian keuangan, seperti itu ya," ucap Sudi. Menjelang akhir jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perubahan aturan tentang penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Peraturan Presiden nomor 52 nomor 2014 itu menyatakan mantan presiden dan atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak. Disebutkan pula bahwa mantan presiden dan atau wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah maksimal satu kali. Jika ada mantan presiden dan atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode dan mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden, maka berdasarkan aturan ini, akan tetap mendapatkan rumah satu kali.
Di dalam pasal 2 Perpres, disebutkan bahwa rumah kediaman layak bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden harus berada di wilayah Republik Indonesia, berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukun keperluan dan aktivitas mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarga. Pelaksanaan pengadaan rumah itu dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan harus bisa terealisasi sebelum masa jabatannya berakhir (pasal 3). Anggaran pengadaan rumah ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk nilai rumah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Perpres ini juga memuat aturan tentang pajak dan biaya lain terkait dengan pemberian rumah kediaman bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden ditanggung oleh negara. Aturan ini ditandatangani pada 2 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal 4 Juni 2014, ini merupakan perubahan atas Keputusan Presiden nomor 81 tahun 2004 tentang pengadaan rumah bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2007. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Uji Agung Santosa