JAKARTA. Pemerintah menyatakan, sampai saat ini mereka belum bisa memberikan pandangan terhadap wacana mengenai revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka menyatakan, masih akan menunggu usulan revisi tersebut dari DPR. "Yang perlu diluruskan, ini adalah inisiatif DPR, sekarang masih pembahasan di Baleg dan kami tidak bisa berandai-andai," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden Jumat (5/2). Sebagai gambaran, DPR melalui Fraksi PDIP mengusulkan agar UU KPK direvisi. Melalui salah satu kadernya di DPR, Risa Mariska, usulan revisi tersebut diajukan karena fraksinya menilai UU KPK lama membuat kinerja KPK tidak efektif.
Pemerintah tunggu usulan DPR merevisi UU KPK
JAKARTA. Pemerintah menyatakan, sampai saat ini mereka belum bisa memberikan pandangan terhadap wacana mengenai revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka menyatakan, masih akan menunggu usulan revisi tersebut dari DPR. "Yang perlu diluruskan, ini adalah inisiatif DPR, sekarang masih pembahasan di Baleg dan kami tidak bisa berandai-andai," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden Jumat (5/2). Sebagai gambaran, DPR melalui Fraksi PDIP mengusulkan agar UU KPK direvisi. Melalui salah satu kadernya di DPR, Risa Mariska, usulan revisi tersebut diajukan karena fraksinya menilai UU KPK lama membuat kinerja KPK tidak efektif.