KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu pengajuan resmi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait dengan keinginannya mematok margin batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Sesdirjen Ketenagalistrikan), Agus Triboesono menyatakan sampai saat ini PLN belum mengajukan apa yang menjadi niatannya untuk mematok harga batubara untuk PLTU. “Jadi kita belum bahas itu, PLN belum mengajukan apa-apa ke kita, hanya bicara saja kan,” terangnya kepada Kontan.co.id, Senin (25/9).
Pemerintah tunggu usulan harga batubara dari PLN
KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu pengajuan resmi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait dengan keinginannya mematok margin batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Sesdirjen Ketenagalistrikan), Agus Triboesono menyatakan sampai saat ini PLN belum mengajukan apa yang menjadi niatannya untuk mematok harga batubara untuk PLTU. “Jadi kita belum bahas itu, PLN belum mengajukan apa-apa ke kita, hanya bicara saja kan,” terangnya kepada Kontan.co.id, Senin (25/9).